Kewajiban Menuntut Ilmu


Menuntut ilmu merupakan suatu kewajiban baik itu bagi muslim laki-aki maupun perempuan. Ilmu yang dimaksud disini adalah ilmu agama dan ilmu cara bermuamalah. 

Seperti halnya mempelajari dan mengetahui syarat dan rukun dalam beribadah, merupakan bagian dari kewajiban menuntut ilmu tersebut. Sesuatu yang menjadi perantara untuk melaksanakan kewajiban, maka mempelajari perantara tersebut adalah hukumnya wajib.

Ada pula ilmu tentang berdagang. Dijelaskan dalam Kitab Ta'lim Muta'alim bahwasanya Muhammad bin Al Hasan pernah ditanya mengapa beliau tidak menyusun kitab tentang zuhud, beliau menjawab, "aku telah mengarang sebuah kitab tentang jual beli." Maksud beliau adalah yang dikatakan zuhud ialah menjaga diri dari hal-hal yang syubhat misal dalam berdagang.

Posting Komentar