Ciri-ciri Sistem Ekonomi Islam



Dari kelima nilai-nilai yang menjadi dasar inspirasi untuk menyusun teori-teori dan proposisi ekonomi islami dapat menurunkan tiga prinsip derivatif yang menjadi ciri-ciri sistem Ekonomi Islam, antara lain:

1.      Multitype Ownership (Kepemilikan Multijenis)

Prinsip ini adalah penjelasan dari nilai tauhid yaitu pemilik primer langit, bumi dan seisinnya adalah Allah, sedangkan manusia diberi amanah untuk mengelolannya. Jadi manusia dianggap sebagai pemilik sekunder. Dengan demikian, konsep kepemilikan swasta diakui namun untuk menjamin keadilan maka cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dengan demikian, kepemilikan negara dan nasionalisasi juga diakui. Sistem kepemilikan campuran juga mendapat tempat dalam Islam, baik campuran swasta-negara, swasta domestik-asing, atau negara-asing.

2.      Freedom to act (Kebebasan Bertindak/ Berusaha)

Dalam nilai-nilai nubuwwah yaitu pada keempat sifat-sifat nabi, yakni siddiq, amanah, fathanah, dan tabligh bila digabungkan dengan nilai khilafah (good governance) akan melahirkan prinsip freedom to act pada setiap muslim, khususnya pelaku bisnis dan ekonomi. Freedom to act bagi setiap individu akan menciptakan mekanisme pasar dalam perekonomian, karena itu mekanisme pasar adalah keharusan dalam islam dengan syarat tidak ada distorsi (proses penzaliman). Negara bertugas menyingkirkan atau paling tidak mengurangi market distortion. Dengan demikian, negara atau pemerintah bertindak sebagai wasit yang mengawasi interaksi (mu’amalah) pelaku-pelaku ekonomi dan bisnis dalam wilayah kekuasaannya untuk menjamin tidak dilanggarnya syariah, supaya tidak ada pihak-pihak yang zalim atau terzalimi, sehingga tercipta iklim ekonomi dan bisnis yang sehat.

3.      Social Justice (Keadilan Sosial)

Gabungan nilai khilafah dan nilai ma’ad melahirkan prinsip keadilan sosial. Dalam Islam, pemerintah bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya dan menciptakan keseimbangan sosial antara yang kaya dan yang miskin. Semua sistem ekonomi mempunyai tujuan yang sama yaitu menciptakan sistem perekonomian yang adil. Namun, tidak semuannya sistem tersebut mampu dan secara konsisten menciptakan sistem yang adil. Sistem yang baik adalah sistem yang dengan tegas dan secara konsisten menjalankan prinsip-prinsip keadilan. Dalam sistem sosialis, keadilan akan terwujud apabila masyarakatnya dapat menikmati barang dan jasa dengan sama rasa dan sama rata. Sedangkan dalam sistem kapitalis, adil apabila setiap individu mendapatkan apa yang menjadi haknya.

Dalam Islam, keadilan diartikan dengan suka sama suka dan satu pihak tidak menzalimi pihak lain. Islam menganut sistem mekanisme pasar, namun tidak semuanya diserahkan pada mekanisme harga, karena segala distorsi yang muncul dalam perekonomian tidak sepenuhnya dapat diselesaikan maka islam membolehkan adanya beberapa intervensi, baik intervensi harga maupun pasar. Selain itu, islam juga melengkapi perangkat berupa instrumen kebijakan yang difungsikan untuk mengatasi segala distorsi yang muncul. 

referensi: Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Syariah.

Posting Komentar