Perbedaan Kaidah Ushul Fiqh dan Fiqh



Mengutip dari Shihab Ad-Din Al-Qarafi dalam kitabnya, Al Faruq yang sangat fenomenal, beliau menjelaskan bahwa syariat Nabi Muhammad meliputi masalah ushul atau pokok, dan masalah cabang atau furu’. Dalam ushul terbagi dua yakni ushul fiqh dan kaidah-kaidah fiqh kulliyah. Adapun secara umum, ushul fiqh mengkaji kaidah-kaidah hukum dari lafaz, seperti amr yang menunjukan perintah, nahyu yang menunjukan larangan, makna lafaz umum dan khusus serta nasikh dan Mansukh.

Sementara kaidah-kaidah fiqh kulliyah, yaitu kaidah yang bernilai tinggi dan banyak jumlahnya, mencakup rahasia-rahasia hukum syara’ dan hikmah-hikmahnya, serta mencakup cabang hukum yang tidak terbatas. Kaidah tersebut tidak disebutkan dalam ushul fiqh, tetapi hanya diisyaratkan secara global. Kaidah fiqh tidak tercakup dalam ushul fiqh. Syariat memiliki kaidah fiqh yang berlimpah ruah yang dijadikan pedoman bagi mufti dan qadhi yang tidak termuat dalam literatur-literatur ushul fiqh.

photo : mujahid dakwah
referensi : buku fiqh muamalah