Sebab Batalnya Mudharabah

Menurut wahbah al-zulayli ada beberapa hal yang menyebabkan Mudharabah menjadi batal, diantaranya:

1)  Pembatalan, Larangan Berusaha, dan Pemecatan. 

Mudaharabah menjadi batal dengan adanya pembatalan mudharabah, larangan untuk mengusahakan (tasharruf), dan pemecatan.Semua ini jika memenuhi syarat pembatalan dan larangan, yakni orang yang melakukan akad mengetahui pembatalan dan pemecatan tersebut, serta modal telah diserahkan ketika pembatalan atau larangan.Akan tetapi, jika pengusaha tidak mengetahui bahwa mudharabah telah dibatalkan, pengusaha (mudharib) dibolehkan untuk tetap mengusahakannya.

2) Salah Seorang Aqid Meninggal Dunia

Jumhur ulama berpendapat bahwa mudharabah batal, jika salah seorang aqid meninggal dunia, baik pemilik modal maupun pengusaha. Hal ini karena mudharabah berhubungan dengan perwakilan yang akan batal dengan meninggalnya wakil atau yang mewakilkan. Pembatalan tersebut dipandang sempurna dan sah, baik diketahui salah seorang yang melakukan akad atau tidak.

Ulama Malikiyyah berpendapat bahwa mudharabah tidak batal dengan meninggalnya salah seorang yang melakukan akad, tetapi dapat diserahkan kepada ahli warisnya, jika dapat dipercaya.

3) Salah Seorang Aqid Gila

Jumhur ulama bahwa gila membatalkan mudharabah sebab gila atau sejenisnya membatalkan keahlian dalam mudharabah.

4) Pemilik Modal Murtad

Apabila pemilik modal murtad (keluar dari islam) atau terbunuh dalam keadaan murtad, atau bergabung dengan msusuh serta diputuskan oleh hakim atas pembelotannya, menurut Imam Abu Hanifah, hal itu membatalkan mudharabah sebab bergabung dengan musuh sama saja dengan mati. Hal itu menghilangkan keahlian dalam kepemilikan harta, dengan dalil bahwa harta orang murtad dibagikan diantara para ahli warisnya.

5) Modal Rusak di Tangan Pengusaha

Jika harta rusak sebelum dibelanjakan, mudhrabah menjadi batal. Hal ini karena modal harus dipegang oleh pengusaha.Jika modal rusak, mudharabah batal.Begitu pula, mudharabah dianggap rusak jika modal diberikan kepada orang lain atau dihabiskan sehingga tidak tersisa untuk diusahakan.

6) Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat Mudharabah

   Jika salah satu syarat mudharabahtidak terpenuhi , sedangkan modal sudah dipegang oleh pengelola dan sudah diperdagangkan, maka pengelola mendapatkan sebagian keuntungannya sebagai upah, karena tindakannya atas izin pemilik modal dan ia melakukan tugas berhak menerima upah. Jika terdapat keuntungan, maka keuntungan tersebut untuk pemilik modal. Jika ada kerugian, kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemilik modal karena pengelola adalah sebagai buruh yang hanya berhak menerima upah dan tidak bertanggung jawab sesuatu apa pun, kecuali atas kelalaiannya.

7)  Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya 

sebagai pengelola modal atau pengelola modal berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad. Dalam keadaan seperti ini pengelola modal bertanggng jawab jika terjadi kerugian karena dialah penyebab kerugian. 

referensi: buku fiqh muamalah

Posting Komentar